Standar Pelayanan Perpanjangan Kartu Asuransi Nelayan

  1. Membawa fotocopy KTP pemohon (pekerjaan harus nelayan/buruh nelayan)
  2. Membawa fotocopy KTP ahli waris (istri, anak, orang tua)
  3. Membawa fotocopy kartu nelayan
  4. Membawa fotocopy kartu keluarga
  5. Membawa fotocopy buku tabungan ahli waris
  6. Membawa fotocopy kartu asuransi nelayan
  7. Membawa Uang Rp 175.000 untuk membayar Premi Asuransi

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Apabila berkas administrasi Pemohon lengkap maka proses pembuatan Kartu Suransi diproses, namun apabila berkas tidak lengkap maka kembali ke Pemohon
  3. Perpanjangan kartu asuransi tidak boleh diwakilkan

15 Menit

Biaya premi kartu Asuransi Nelayan Rp. 175.000

Kartu Asuransi Nelayan

Media pengajuan tidak langsung yaitu :

1. Website     :  disperik.pemalangkab.go.id

2. Email         :  disperikpemalang@gmail.com atau upi_pemalang@yahoo.com

3. Telp            :  0284 3290533

4. Wa             :  0878 3008 9650

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store