Pemeriksaan Kesehatan Hewan

No. SK: 580.2/Dispertan/2023

  1. Datang langsung ke Puskeswan degan hewan yang akan diobati
  2. Pemohon membawa hewan yang hendak diperiksa diobati / divaksinasi ke Pusat Kesehatan Hewan.
  3. Pemohon mengisi dan melengkapi blangko surat keterangan informasi tentang hewan yang hendak diperiksa / diobati / divaksinasi kepada petugas.
  4. Pemohon Bisa mengakses layanan secara online di Websie Dinas Pertanian Pemalang

  1. Pemohon datang Ke Puskeswan
  2. Pemohon mengambil Antrian
  3. Pemohon mendaftar ke Petugas dengan membawa hewan yang hendak diperiksa / diobati / divaksinasi.
  4. Pemohon memberikan informasi tentang hewan yang hendak diperiksa / diobati / divaksinasi kepada petugas.
  5. Peyugas medik / paramedik memeriksa hewan yang hendak diperiksa / diobati / divaksinasi.
  6. Petugas medik / paramedik melakukan pencatatan atas hasil pemeriksaan dan tindakan yang telah dilakukan pada dokumen rekam medik.

sampai 1 (satu) jam, tergantung hasil pemeriksaan dan tindakan medik yang dilakukan.

Menyesuaikan tarif yang berlaku sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Usaha beserta Peraturan Daerah perubahanya.

Konsultasi kesehatan hewan, Pemeriksaan kesehatan hewan, Pengobatan hewan / tindakan medik, Vaksinasi hewan.

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan / front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran. Website, Email, SMS, WA dan medsos lainya.

Website : https://dispertan.pemalangkab.go.id/

Email : rph.puskeswan.pml@gmail.com

SMS / WA : 0859-4606-7246

FACEBOOK : Dispertan Pemalang

TWITTER : @dispertanpml

INSTAGRAM : @dispertanpml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan Hewan"