Pengajuan Legalisir Ijazah Paket A, B dan C

No. SK: 000.8.3.2 / 0216 / 15 / TAHUN 2024

  1. Ijazah dan SKHUN Asli
  2. Fotocopy Ijazah dan SKHUN
  3. Surat pertanggungjawaban mutlak bermaterai 10.000

  1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap penerima berkas
  2. Berkas diterima petugas pelayanan pada bidang Dikdas
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutnya diserahkan ke petugas
  5. Selanjutnya ditandatangani pejabat kepala Bidang Dikdas atau Kepala Dinas yang berhak melegalisasi Ijazah /STTB
  6. Pengarsipan

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Ijazah Paket A, B dan C yang sudah dilegalisasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada  Kepala Dinas maupun melalui  media sosial/sarana  pengaduan  yang  tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

Tim Penyelesaian Pengaduan

Telp. ( 0282 ) 542797  WhatsApp (0851-7422-1551)
Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store