1 (satu) hari bagi pemohon langsung / 10 (sepuluh) hari bagi yang dikuasakan.
Denda Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)
KutipanAkta Kelahiran
Media PengaduanLangsungyaituPetugasPengaduan/Front Office Media PengaduanTidakLangsungyaituKotakpengaduan saran, Website, Email, SMS, WA danmedsoslainnya Website : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id Email : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id WA : 087846727040 |
SMS/WA : 087846727040
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
Kepala Bidang Piak PD
Kasi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan