Pencatatan Kelahiran Terlambat

  1. 1. Surat Kelahiran dariDesa ( F2-01)/RS/RB/Penolong kelahiran
  2. 2. LegalisirKutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua/Surat Pernyataan Bagi yang Tidak Kawin Sah
  3. 3. FotocopyKTP Orang Tua
  4. 4. FotocopyKK Orang Tua
  5. 5. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi
  6. 7. Fotocopy KTP bagipemohonusia 17 Tahun

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. 2. Petugasmeneliti dan memverifikasikelengkapandankevalidanberkas
  3. 3. Petugasmengentry data
  4. 4. Petugasmencetak draft kutipan akta
  5. 5. PemberianParaf draf kutipan akta yang sudah verifikasi
  6. 6. Pencetakan Register dankutipan akta
  7. 7. PemberianNomorblankokutipanpada Register danberkaspersyaratan
  8. 8. Pemohonmenandatangani Register danmenerimakutipan akta

1 (satu) hari bagi pemohon langsung / 10 (sepuluh) hari bagi yang dikuasakan.

Denda Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)

KutipanAkta Kelahiran

 

Media PengaduanLangsungyaituPetugasPengaduan/Front Office

Media PengaduanTidakLangsungyaituKotakpengaduan saran, Website, Email, SMS, WA danmedsoslainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

WA : 087846727040

SMS/WA : 087846727040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store