Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru

No. SK: 06 TAHUN 2023

  1. Buku nikah / akta nikah atau kutipan akta perceraian
  2. Surat Keterangan Pindah (SKP) / SKP pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan RI
  3. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah Setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan, kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.

Jangka waktu penyelesaian 15 menit dimulai ketika penduduk menyerahkan dokumen beserta kelengkapan berkas persyaratan pada operator. Penerbitan dokumen juga dilakukan secara terintegrasi antara dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga ketika penduduk mengurus penerbitan KK baru, bisa juga diterbitkan KTP-el, KIA, Akta Kelahiran atau dokumen lain secara bersamaan.  

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Ada petugas pengelola pengaduan yang menangani konsultasi dan pengaduan yang dokumen persayaratannya belum lengkap, petugas ini akan memberikan solusi terkait yang dihadapi dalam penerbitan dokumen kependudukan.

  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penduduk dapat mengakses Layanan Online melalui WhatsApp 0811415227, email : tu.disdukcapil@gmail.com dan Website : https://disdukcapil.pareparekota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru"