No. SK: 06 TAHUN 2023
Jangka waktu penyelesaian 15 menit dimulai ketika penduduk menyerahkan dokumen beserta kelengkapan berkas persyaratan pada operator. Penerbitan dokumen juga dilakukan secara terintegrasi antara dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga ketika penduduk mengurus penerbitan KK baru, bisa juga diterbitkan KTP-el, KIA, Akta Kelahiran atau dokumen lain secara bersamaan.
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK)
Ada petugas pengelola pengaduan yang menangani konsultasi dan pengaduan yang dokumen persayaratannya belum lengkap, petugas ini akan memberikan solusi terkait yang dihadapi dalam penerbitan dokumen kependudukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store