Permohonan Surat Keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah SD dan SMP

No. SK: 000.8.3.2 / 0216 / 15 / TAHUN 2024

  1. Surat Pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan bermaterai 10000
  2. Surat Keterangan bermatrai 10.000 dari sekolah (Sekolah masih beroperasi) atau Dinas P dan K (Sekolah yang sudah tidak beroperasi) bagi yang ijazahnya ada kesalahan
  3. Membawa ijazah asli dan fotokopi yang dilegalisir bagi yang ijazahnya rusak atau salah
  4. Membawa akte kelahiran bagi yang terdapat kesalahan penulisan ijazah
  5. Pas foto 3x4 dan cap 3 jari tangan kiri yang bersangkutan
  6. Saksi dua orang bagi yang hilang serta fotokopi ijazah saksi dan tanda tangan saksi bermaterai 10.000 untuk yang ijazahnya rusak/hilang dan pembuatan surat pengganti ijazah
  7. Surat kehilangan dari polisi bagi yang hilang

  1. Pemohon surat keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah SD dan SMP datang ke Dinas P dan K dengan membawa persayaratan/berkas lengkap
  2. Berkas diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi berkas
  3. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian petugas mengajukan paraf kepada Kepala Seksi (Kasi)
  4. Dilanjutkan paraf Kepala Bidang (Kabid) Dikdas
  5. Dilanjutkan paraf Sekertaris Dinas
  6. Dilanjutkan Asman Kepala Dinas
  7. Kembali ke petugas kemudian dilanjutkan kepada pemohon

Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD atau SMP, Surat Keterangan Kerusakan Ijazah SD atau SMP dan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD atau SMP

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas maupun melalui media sosial/sarana pengaduan yang tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan. 

Tim Penyelesaian Pengaduan 

Telp. ( 0282 ) 542797; WhatsApp (0851-7422-1551) Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store