Izin Tidak Dalam Trayek Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) dan Taksi

  1. 1. FotoCopy Akte Notaris Perusahaan dan Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT dari Kemenkun dan HAM
  2. 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. 3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  4. 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. 5. Surat Keterangan Domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
  6. 6. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan
  7. 7. Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan
  8. 8. Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koperasi
  9. 9. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimilki dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimilki
  10. 10. Rencana bisnis (busines plan) perusahaan angkutan yang dituangkan dalam bentuk dokumen.
  11. 11. Copy Surat keputusan Izin Penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek untuk permohonan perluasan izin bagi perusahaan lama

  1. PROSEDUR PELAYANAN IZIN TIDAK DALAM TRAYEK ANTAR JEMPUT DALAM PROVINSI (AJDP) DAN TAKSI

         11 (SEBELAS) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan
        secara lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:
-    5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
-    6 Hari Kerja pada OPD Teknis
   

Tidak dipungut biaya

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tidak Dalam Trayek Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) dan Taksi "