Pemotongan Hewan di Rumah Potong Hewan yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang

  1. 1.Hewan ternak yang akan dipotong dalam keadaan sehat.
  2. 2.Hewan yang akan dipotong bukan merupakan hewan dengan status hewan betina produktif.

  1. 1.Pemohon mendaftar ke Petugas dengan mengajukan membawa hewan yang hendak dipotong.
  2. 2.Petugas memeriksa kesehatan hewan yang akan dipotong.
  3. 3.Petugas memeriksa dokumen status reproduksi hewan yang akan dipotong.
  4. 4.Petugas memberikan persetujuan setelah diketahui hewan dalam keadaan sehat dan statusnya bukan betina produktif.
  5. 5.Hewan diistirahatkan dimkandang selama 12 (dua belas) jam.
  6. 6.Dilakukan proses pemotongan hewan sesuai Prosedur Operasional Standar yang telah ditentukan

1 Jam

Menyesuaikan tarif yang berlaku sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Usaha beserta Peraturan Daerah perubahanya.

Jasa Pemotongan hewan

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduam saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainya.

Email: rph.puskeswan.pml@gmail.com

SMS / WA : 0859-4606-7246

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemotongan Hewan di Rumah Potong Hewan yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang"