Izin Dalam Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Pemadu Moda

  1. 1. FotoCopy izin usaha Angkutan Umum
  2. 2. FotoCopy Akte Notaris Perusahaan dan Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT dari Kemenkun dan HAM.
  3. 3. Menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek.
  4. 4. FotoCopy STNK dan Buku Uji kendaraan yang masih berlaku atau Surat Penyataan Kesangguapan Menyediakan Armada minimal 5 unit
  5. 5. Surat Pernyataan Sanggup Menyediakan Tempat Penyimpanan Kendaraan yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan pemilikan atau penguasaan
  6. 6. Surat Pernyataan Memilki Bengkel atau Bekerjasama dengan Pihak Lain untuk perawatan kendaraan
  7. 7. Surat Keterangan Kondisi Usaha, seperti permodalan dan sumbar daya manusiaSurat Pernyataan Memilki Bengkel atau Bekerjasama dengan Pihak Lain untuk perawatan kendaraan
  8. 8. Surat Keterangan Komitmen Usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan.Surat Keterangan Komitmen Usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan.
  9. 9. Surat Pertimbangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota asal dan tujuan trayek (khusus angkutan PEMADU MODA ditambah surat kerjasama dengan Bandara/Stasiun Kereta Api/Pelabuhan)

  1. PROSEDUR PELAYANAN IZIN DALAM TRAYEK ANTAR KOTA DALAM PROVINSI (AKDP) DAN PEMADU MODA

11 (SEBELAS) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan
        secara lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:
-    5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
-    6 Hari Kerja pada OPD Teknis
 

Sesuai Perda No. 1 Tahun 2015

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Dalam Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Pemadu Moda"