Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. Fotocopy akte pendirian (Badan Hukum) dan perubahan terakhir(bila ada) bagi pengusaha yang berbentuk badan usaha atau Fotocopy KTP bagi Pengusaha perorangan
  2. Fotocopy NPWP Perusahaan/Perorangan
  3. Surat Pemberitahuan Pendirian Usaha untuk Usaha Mikro dan kecil (dari yang bersangkutan kepada Kepala Kelurahan/Desa)
  4. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/ Keterangan Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan
  5. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/ Keterangan Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan
  6. Surat Pernyataan Keabsahan dan kebenaran atas dokumen pendaftaran
  7. Fotokopy izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan : IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; HO, untuk usaha menengah atau besar dikecualikanan usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki izin lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan dari petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro dan kecil) dan Izin Lingkungan, untuk usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata meregister berkas permohonan
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima berkas permohonan Izin Pengelola Pestisida, menginput pada Komputer dan menyerahkan Berkas permohonan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis Menerima dan Memverifikasi Berkas Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Memberikan Rekomendasi
  5. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Pendataran Penanaman Modal dan mencetak Konsep Produk Izin
  6. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  8. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya, untuk selanjutnya ditanda tangani
  9. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan TDUP untuk Usaha Wisata Tirta (Wisata Selam, Wisata Perahu Layar, Wisata Memancing, Wisata Selancar, Dermaga Bahari, Usaha lainnya dari jenis usaha wisata bahari yang ditetapkan oleh Bupati.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"