7 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan TDUP untuk Usaha Kawasan Pariwisata
Pengaduan secara langsung dilakukan dengan datang ke DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah melalui Petugas Pengelola Pengaduan.
Pengaduan tidak langsung dilakukan melalui :
Telepon/Faximile Kantor : 0914-22543 / 0914-22852.
Kotak pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store