Fasilitasi Sengketa Informasi Publik (PPID)

  1. Berkas permohonan informasi
  2. Fotocopy / Scan identitas diri
  3. Formulir Pengajuan Keberatan informasi publik

  1. Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan informasi teregistrasi dan diberikan.
  2. Perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 hari sejak pemberitahuan secara tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi
  3. Pemohon mengajukan keberatan informasi dengan mengisi Form pengajuan keberatan informasi publik yang tersedia di meja layanan PPID dan website ppid.sukoharjokab.go.id disertai fotocopy/scan identitas diri pemohon
  4. Atasan PPID menetapkan Tim Fasilitasi sengketa informasi yang diketuai PPID Utama dan beranggotakan PPID Pembantu terkait
  5. Tim Fasilitasi Sengketa Informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada Atasan PPID
  6. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Kabupaten, Provinsi, Pusat sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID atas protes keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi

25 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Sengketa Informasi Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Sengketa Informasi Publik (PPID)"