Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Wajib pajak menyerahkan SPPT

  1. Pembuatan kuitansi pembayaran PBB
  2. Kuitansi, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan kepada petugas
  3. Membubuhi cap pada kuitansi pembayaran PBB
  4. Mencatat NOP dan nama wajib pajak di buku masing - masing petugas
  5. Menyetor uang pembayaran pajak ke koordinator PBB yang ditunjuk
  6. Penyerahan kuitansi pembayaran pajak ke wajib pajak dan menyetorkan ke bank

10 Menit

Sesuai dengan Nilai NJOP nya

Lunas PBB sesuai target yang ditentukan

  1. Pengaduan langsung/tidak langsung masyarakat
  2. Diterima petugas pelayanan
  3. Tim pengelolaan pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Seklur)
  4. Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada Lurah
  5. Lurah mengambil keputusan penyelesaian pengaduan
  6. Rencana tindak lanjut penyelesaian
  7. Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu
    • Media pengaduan langsung yaitu petugas pengaduan/front office
    • Media pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan saran dan Sms Center 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan"