Pelayanan Radiologi / Foto Thorax Rawat Jalan

  1. mendaftarkan identitas kepada petugas

  1. membawa foto thorax

  1. Pasien luar rumah sakit (pasien rujukan) dan pasien internal rumah sakit melakukan pendaftaran.
  2. Setelah mendaftar pasien diarahkan ke Radiologi pada saat di Radiologi admin Radiologi akan bertanya pasien umum atau pasien bpjs.
  3. Jika  pasien umum harus membayar di kasir terlebih dahulu kemudian setelah membayar akan dilakukan pemeriksaan Radiologi.

       Jika pasien bpjs akan langsung di lakukan pemeriksaan Radiologi.

  1. Setelah pemeriksaan Radiologi akan di lakukan pembacaan Radiologi.
  2. Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke pasien dan di arsip.

jika mengunakan BPJS tidak di pugut biaya

jika mengukan pembayan Umum membayar sesuai tarif yang ada dan telah di setujui.

Pelayanan Pasien Rawat Jalan dan Pasien yang dinyatakan Rawat Inap

  • e-mail : ngimbangrsud@yahoo.com
  • Instagram : rsudngimbanglamongan
  • facebook : rsudngimbanglamongan
  • website : www.lamongankab.go.id/rsudngimbang/
  • wa : 085755310771
  • kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi / Foto Thorax Rawat Jalan"