Penandatanganan Surat Keterangan Ijazah / SHUN rusak / cacat / salah tulis / hilang bagi sekolah yang tidak beroperasional

  1. Surat keterangan dari sekolah asal sesuai format ditentukan
  2. Surat keterangan saksi bermaterai Rp.6000,- yang ditanda tangani 2 (dua ) orang saksi untuk Ijazah / SHUN yang hilang disertai bukti dukung lainnya
  3. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas materai Rp.6000,-
  4. Fotocopy KTP wilayah Banjarbaru sebanyak 1 ( satu) lembar

  1. Penerimaan Berkas dari Custumer ke Custumer Service diperiksa kelengkapanya
  2. Custumer service / Pelaksana yang menangani membuatkan surat pengganti Ijazah / SHUN dan Telaahan Staf kemudian menyerahkan berkas ke Kepala Seksi untuk diperiksa kembali dan diparaf apabila berkas sudah lengkap
  3. Berkas dari Kepala Seksi diterukan ke Kepala Bidang, apabila sesuai dengan prosedur maka surat pengganti Ijazah / SHUN di paraf dan Telaahan Staf ditandatangani
  4. Berkas dan Telaahan Staf dari Kepala Bidang diserahkan Ke Sekretaris dan di beri paraf pada surat pengganti Ijazah / SHUN.
  5. Berkas dari Sekretaris diteruskan Ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. Setelah berkas selesai ditandatangani oleh kepala Dinas dikembalikan ke Custumer service
  7. Custumer service menerima berkas tersebut untuk di administrasikan atau dibuatkan tanda terima penyerahan kepada Custumer

-Penerimaan berakas dari Custumer  ke Custumer Service diperiksa kelengkapanya

-Custumer Service / pelaksana yang menangani membuatkan surat pengganti Ijazah / SHUN dan Telaahan Staf kemudian menyerahkan berkas ke Kepala Seksi untuk diperiksa kembali dan diparaf apabila berkas sudah lengkap

Berkas dari Kepala Seksi diteruskan ke Kepala Bidang apabila sesuai dengan prosedur maka surat pengganti Ijazah / SHUN di paraf dan Telaahan Staf ditandatangani

- Berkas dan Telaahan Staf dari Kepala Bidang diserahkan ke Sekretaris dan diberi paraf pada surat pengganti  Ijazah / SHUN

- Berkas dari Sekretaris diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani

Setelah berkas selesai ditandatangani oleh Kepala Dinas dikembalikan ke Custumer Service

- Custumer Servide menerima berkas tersebut untuk di Administrasikan atau dibuatkan tanda terima penyerahan kepada Custumer

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Surat Keterangan Ijazah SMPN / SHUN rusak / cacat / salah tulis / hilang

Apabila ada keluhan dan kekurangan informasi mengenai layanan dapat datang langsung ke Dinas Pendidikan ke bagian layanan PTSP, atau dapat menghubungi Admin lapor Email Akanfatal@yahoo.co.id Telpon 082240795082

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Surat Keterangan Ijazah / SHUN rusak / cacat / salah tulis / hilang bagi sekolah yang tidak beroperasional"