Pengurusan ganti mesin

  1. Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy
  2. Faktur
  3. Sertfikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala, sertifikay NIK(VIN) dan tanda pendaftaran tipe.
  4. Kendaraan bermotor yang mengalai perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin.
  5. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan
  6. . Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. • Pengambilan Nomor Antrian
  2. • Penyerahan Dokumen
  3. • Pembayaran.
  4. • Menerima SKKP, STNK dan TNKB.

90 Hari

Rp. 575,000

STNK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan ganti mesin"