elayanan Asistensi Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran

  1. Kua Ppas Yang Telah Mendapatkan Persetujuan Dprd Kabupaten Nias Utara
  2. Perubahan Kua Ppas Yang Telah Mendapatkan Persetujuan Dprd Kabupaten Nias Utara

  1. Kepala Sub Bagian Program Skpd Menginput Rka/P-Rka Melalui Aplikasi Simda Keu Pada Bpkpad.
  2. Kepala Sub Bagian Program Skpdmenyampaikan Dokumen Rka Atau Rkaperubahan Yang Sudah Ditandatangani Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Kepada Bpkad Melalui Kepala Bidang Anggaran.
  3. Kepala Bidang Anggarandibantu Oleh Sub Bidang Penyusunan Anggaran Dan Staf Melakukan Verifikasi.
  4. Apabila Diperlukan Untuk Penjelasan, Kepalabidang Anggaran Dan/Atau Kasub Bidang Penyusunan Anggaran Dapat Menghubungi Atau Mengundang Kepala Sub Bagian Program Skpd Terkait Untuk Klarifikasi Dan Jika Diperlukan Dilakukan Input Ulang Oleh Skpd.
  5. Rka/P-Rka Skpd Yang Sudah Benar Selanjutnya Sebagai Bahan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Atau Perubahan Apbd

Minimal 46 Jam ; Maksimal 3 Hari Disesuaikan Dengan Kebutuhan Dan Surat Edaran Bupati Tentang Penyusunan Rka - Skpd

Tidak dipungut biaya

Rka Dan Perubahan Rka Skpd

Kotak pengaduan dan survey kepuasan masyarakat Setiap Semester dalam tahun berjalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "elayanan Asistensi Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran"