Pelayananasistensipenyusunan Laporan Keuanganskpd

  1. Dokumen transaksi pendapatan, belanja dan aset SKPD
  2. Dokumen Draft Laporan Keuangan SKPD

  1. SKPD membawa berkas yang terdiri dari dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan asistensi laporan keuangan
  2. Berkas dokumen diajukan dan dikonsultasikan kepada petugas asistensi pendampingan dalam menyusun laporan keuangan yang terdiri dari LRA, Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), LO
  3. Pelaksanaan verifikasi atas kelengkapan dokumen berupa bukti-bukti transaksi sebagai dasar penyusunan laporan keuangan
  4. Pendampingan dalam proses analisa atas transaksi keuangan, pendapatan dan aset sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan SKPD
  5. SKPD menyusun dan mengumpulkan Laporan Keuangan yang lengkap dan akuntabel sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

3 kali pertemuan masing-masing  2 jam

Tidak dipungut biaya

Laporan Keuangan SKPD

Kotak pengaduan dan survey kepuasan masyarakat Setiap Semester dalam tahun berjalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananasistensipenyusunan Laporan Keuanganskpd"