Pelayanan penerbitan sp2d

  1. SuratPerintahMembayar(SPM)dariSKPDyang sudah diverifikasi petugas loket dan sudah disetujui Kasubbid Perbendaharaan
  2. Permohonanpencairan
  3. Surat PertanggungjawabanPengguna Anggaran
  4. Dokumen-dokumenberkaspencairan

  1. Berkas yang sudah disetujui, dikirimkan ke Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan SP2D
  2. Pencataan Register SP2D
  3. Pencetakan SP2D
  4. Pengecekan Hasil Cetakan SP2D
  5. Hasil cetakan SP2D yang telah dicek dan dinyatakan clear diteruskan ke Kuasa BUD
  6. Penandatanganan SP2D oleh Kuasa BUD
  7. Apabila karena satu atau lain hal Kuasa BUD menolak untuk menandatangani SP2D maka Kuasa BUD dapat menghubungi SKPD yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi dan/atau memberikan saran perbaikan
  8. SKPD memberikan klarifikasi atau memenuhi perbaikan sesuai saran dari kuasa BUD
  9. SP2D yang telah ditandatangani oleh Kuasa BUD dipisahkan sesuai dengan peruntukan masing-masing lembarnya
  10. Lembar ke 1 dikirim ke Bank
  11. SP2D Lembar ke 1,2,3 di stembel oleh BUD dan diberi tanggal pencairan untuk selanjutnya dibawa ke Bank Persepsi untuk pencairan/pemindahbukuan dan validasi
  12. SP2D lembar ke 4 untuk arsip Bendahara Umum Daerah
  13. Bank input dalam Rekening Koran danNota Debet BUD entry berdasarkan Rekening Koran dari Bank

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

Kotak pengaduan dan survey kepuasan masyarakat Setiap Semester dalam tahun berjalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan sp2d"