Pelayanan Verifikasi Surat Perintah Membayar (Spm)

  1. SuratPerintahMembayar(SPM) UP/GU/TU/LS danLSBelanja TidakLangsungyangditerbitkan oleh SKPD melalui aplikasi SIMDA KEU Surat
  2. PerintahMembayar(SPM)LSuntukBelanjaTidak Langsung(BTL)yangditerbitkanolehPPKDmelalui aplikasi SIMDA KEU
  3. Permohonanpencairandari SKPD
  4. Surat PertanggungjawabanPengguna Anggaran
  5. Dokumen-dokumenberkas pencairan

  1. SKPD mengajukan Surat Perintah Membayar(SPM)yang diterbitkanmelaluiaplikasiSIMDA KEUdilengkapi berkas pencairananggaranyangterdiri dari SPMfisik, PermohonanPencairan,Surat PertanggungjawabanPengguna Anggarandan Dokumen-dokumenpencairan yangdisampaikanolehPejabat PenatausahaanKeuangan( PPK- SKPD) /BendaharaPengeluaran SKPD melalui bidang akuntansi
  2. Petugas Verifikasi pada bidang akuntansimenerima berkasSPM dankelengkapannya,meliputi :
  3. Meneliti kelengkapan persyaratan dokumen SPM berdasarkanchecklistkelengkapan dokumen SPM
  4. Menelitikelengkapanformal, antaralaintata cara penulisan dan pengisian,penghitungannominal dan penghitungan pajak serta kelengkapan tandatanganpadaberkasSPM dll
  5. Apabila berkas belum lengkap dikembalikan kepada SKPDpenerbit SPM dan berkas yang telahdiperbaiki dandilengkapi,dikembalikanke bidang akuntansi untukverifikasi untuk dicekulang. Apabilaberkas sdhbenar danlengkapmakakemudian diteruskanke KasubidPerbendaharaan
  6. Berkas lengkap dan benar oleh KepalaSubBidangPerbendaharaandiverifikasi :
  7. Berkasyang masihterdapatkekeliruanatau tidak dapatditerima, diterbitkansurat penolakanpenerbitanSP2D disertai saran perbaikan
  8. Berkas yangsudah diperbaiki, dikembalikan
  9. kepadaBUDpalinglambat2harikerjasetelah terbitnya surat penolakan
  10. Berkas yang sudahdiverifikasiditeruskankepada Kepala BPKPAD untuk dimintakan persetujuan atas pengajuanpencairan
  11. Apabila Kepala BPKPAD menolakmemberikan persetujuan, maka berkas dikembalikan kepada KepalaSub BidangPerbendaharaan untuk klarifikasi keSKPDyangbersangkutan
  12. Berkas yang sudah disetujui, dikirimkan ke Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan SP2D

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPM yang memenuhi persyaratan untuk dapat diterbitkan SP2D

Kotak pengaduan dan survey kepuasan masyarakat Setiap Semester dalam tahun berjalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Surat Perintah Membayar (Spm)"