Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. mengisi formulir permohonan
  2. kutipan akta kelahiran asli
  3. kutipan akta perkawinan
  4. penetapan PN tentang pengangkatan anak
  5. Foto copy KTP-el pemohon
  6. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  7. KK pemohon
  8. pemohon yang mewakilkan melampirkan surat kuasa bermaterai 6000
  9. Surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan yang berlaku dari Pengadilan Negeri (WNA)
  10. kutipan akta kelahiran anak WNA
  11. fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi (WNA)
  12. fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi (WNA)
  13. izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi (WNA)
  14. SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana (WNA)

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki
  3. petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data
  4. koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki
  5. petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  6. pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatan anak
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatanggi catatan pinggir pengangkatan anak, setelah paraf seperti yang dimaksud pada Poin 6
  8. petugas menyerahkan catatan pinggir pengangkatan anak kepada pemohon

a.  Senin – Kamis     : 08.00 - 15.30 WITA.

b.  Jum’at                   : 08.00 - 15.30 WITA

c.  Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional  libur

Tidak dikenakan biaya (gratis)

Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Pengaduan Pelayanan dialamatkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  1. Alamat    :Jl. Kompleks Perkantoran Bumi Sara’ea
  2. WA                  : 0821 8939 8058
  3. Email               : span.103.201109@gmail.com
  4. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

  1. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi eksternal
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"