Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran

  1. Peraturan Daerahtentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Bupatitentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan perubahan nya yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Utara

  1. Kepala Sub Bagian Program SKPD mencetak DPA atau DPA Perubahan melalui aplikasi SIMDA KEU dansetelah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/KuasaPengguna Anggarandisampaikan kepada BPKAD
  2. Kepala BPKAD memberikan disposisi kepadaKepala Bidang Anggaran
  3. Kepala Bidang Anggaran dibantu oleh Sub Bidang Penyusunan Anggaran serta staf melakukan verifikasi kesesuaian pagu dan kode rekening belanja SKPD
  4. Apabila diperlukan untuk penjelasan, Kepala Bidang Anggaran dan/atau Kasub Bidang Penyusunan Anggaran dapat menghubungi atau mengundang Kepala Sub Bagian Program SKPD terkait untuk klarifikasi.
  5. DPA/DPPA setelah verifikasi dan benar disahkanoleh PPKD
  6. DPA/DPPA SKPD yang sudah disahkan selanjutnya disampaikan kembali kepada SKPDuntuk digandakan
  7. Salinan DPA/DPPA SKPD disampaikan kepada BPKAD dan Inspektorat

Minimal 2 – 3 jam ; Maksimal 3 hari disesuaikan dengan kebutuhan dan Surat Edaran Bupati tentang Penyusunan DPA/DPPA SKPD

Sebelum  tahun  anggaran  berjalan  DPA  SKPD

sudah mendapatkan pengesahan dari PPKD

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran

Kotak pengaduan dan survey kepuasan masyarakat Setiap Semester dalam tahun berjalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran"