Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. mengisi formulir permohonan
  2. Surat Keterangan Perkawinan yang sah menurut hukum agama
  3. Surat Pernyataan Pengakuan Anak (F-2.39) dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung bermaterai 6000
  4. kutipan akta kelahiran asli
  5. fotocopy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung
  6. fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  7. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000
  8. fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi (WNA)
  9. fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi (WNA)
  10. KTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana (WNA)

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki
  3. petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data
  4. koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki
  5. petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk

a.  Senin – Kamis     : 08.00 - 15.30 WITA.

b.  Jum’at                   : 08.00 - 15.30 WITA

c.  Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional  libur

Tidak dikenakan biaya (gratis)

Pelaporan pencatatan pengakuan anak

  1. Pengaduan Pelayanan dialamatkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  1. Alamat    :Jl. Kompleks Perkantoran Bumi Sara’ea
  2. WA                  : 0821 8939 8058
  3. Email               : span.103.201109@gmail.com
  4. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

  1. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi eksternal
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak"