Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. mengisi formulir permohonan
  2. foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya
  3. kutipan Akta Perkawinan asli
  4. fotocopy KTP-el pemohon
  5. asli dan foto copy Kartu Keluarga
  6. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000

  1. pemohon menyampaikan berkas permohonan ke petugas loket
  2. petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki
  3. petugas operator membuat draf kutipan Akta Perceraian dan merekam dalam data base kependudukan / menginput data
  4. koreksi draf kutipan Akta Perceraian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki.
  5. penandatanganan buku register
  6. petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  7. pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada kutipan Akta Perceraian dan buku register
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatanggi Akta Perceraian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada Poin 7
  9. petugas menyerahkan kutipan Akta Perceraian kepada pemohon

a.  Senin – Kamis     : 08.00 - 15.30 WITA.

b.  Jum’at                   : 08.00 - 15.30 WITA

c.  Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional  libur

Tidak dikenakan biaya (gratis)

Pencatatan Perceraian bagi WNI

  1. Pengaduan Pelayanan dialamatkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  1. Alamat    :Jl. Kompleks Perkantoran Bumi Sara’ea
  2. WA                  : 0821 8939 8058
  3. Email               : span.103.201109@gmail.com
  4. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

  1. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi eksternal
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"