Penerbitan Ktp

  1. Surat Pengantar Rt/Rw Setempat;
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (Kk);
  3. Formulir Permohonan Ktp ( F-1.07) Yang Ditandatangani Pemohon Dan Kades;
  4. Pas Foto 2 Lembar Ukuran 3x4 Cm, Latar Merah Untuk Tahun Lahir Ganjil, Biru Untuk Tahun Lahir Genap;
  5. Apabila Ada Perubahan Data :
  6. Fc Akte Kelahiran/Fc Ijazah;
  7. Fc Surat Kematian;
  8. Fc Surat Nikah;
  9. Fc Surat Cerai;
  10. Surat Keterangan Lain Berkesesuaian;
  11. Surat Kuasa (Bagi Yang Mewakilkan);

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Kecamatan Untuk Menyerahkan Berkas Pemohonan;
  2. Pemeriksaan Berkas, Petugas Mengecek Dan Meneliti Kesesuaian Persyaratan;
  3. Jika Berkas Belum Benar Dan Lengkap Serta Apabila Tidak Sesuai Maka Permohonan Akan Ditolak
  4. Jika Berkas Benar Dan Lengkap Maka Ktp Akan Diproses
  5. Pemarafan Oleh Pejabat Yang Berwenang
  6. Penyerahan Ktp.

Maksimal 7 (Tujuh) Hari Kerja Terhitung Persyaratan Diterima Lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Ktp"