Sejak surat/dokumen dari sekretariat dewan diserahkan kepada Bappeda, memerlukan waktu 1(satu) minggu proses. |
Tidak dipungut biaya
Terakomodirnya pokok-pokok pikiran DPRD dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Nias Utara dan Rencana Kerja OPD
Pengawasan internal dilakukan langsung oleh Kepala Bappeda dalam bentuk monitoring dan rapat koordinasi. Pengaduan dapat dilakukan dengan sarana komunikasi melakukan panggilan telepon ke BAPPEDA atau mengirimkan pesan singkat melalui media sosial / What’s Up atau melalui surat resmi. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store