Pelayanan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan

  1. Pemohon layanan berdasarkan domisili (Kab. Nias Utara) memiliki hak layanan dalam menyalurkan aspirasinya melalui musyawarah prencanaan pembangunan mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten

  1. Pemohon layanan (yang ingin mengajukan usul pembangunan di lokasi sekitar domisili pada khususnya dan di Kabupaten Nias Utara secara umum, dapat berpartisipasi dalam penyampaian aspirasi melalui musrenbang yang akan dilaksanakan di setiap desa/kelurahan. Untuk menyalurkan aspirasi tersebut, yang bersangkutan dapat mengusulkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan ditingkat desa/kelurahan (musrenbang desa). Setelah selesai dalam rekapitulasi di desa, maka akan dilanjutkan ke tingkat Kecamatan. Selanjutnya rekapitulasi usulan masyarakat tingkat Kecamatan akan diurutkan berdasarkan prioritas dan ditinjau langsung oleh Pemerintah Daerah dalam forum OPD. Dalam acara tersebut perwakilan kecamatan/masyarakat dan pihak swasta sesuai urutan prioritas dan arah kebijakan pembangunan daerah dan organisasi kemasyarakatan dipertemukan dengan Pemerintah Daerah (instansi/Organisasi Pemerintah Daerah) untuk membahas usulan-usulan tersebut.
  2. Pada tahap akhir yaitu musrenbang tingkat Kabupaten, usulan yang telah ditinjau oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD yang membidangi, siap untuk disesuaikan apakah sesuai dengan prioritas, sasaran dan target kinerja pembangunan daerah dan dicatat dalam dokumen hasil musrenbang sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Sejak diusulkan oleh perorangan ditingkat desa sampai dengan masuk ke dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah selama 5(lima) bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen hasil rumusan musrenbang yang mengakomodir usulan/kepentingan masyarakat yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan penyusunan program/kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan"