Biodata Penduduk

  1. Surat Pengantar dari Keuchik
  2. Surat Keterangan Pindah
  3. Paspor atau Dokumen Pengganti Paspor
  4. Biodata Penduduk dari daerah asal
  5. Kutipan Akta Kelahiran
  6. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
  7. Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
  8. Kutipan Akta Perceraian; dan
  9. Kartu Golongan Darah.

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk WNI per Keluarga (F-1.01 dan F-1.02);
  2. Petugas Registrasi Gampong melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  3. Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
  4. Keuchik menandatangani Formulir Biodata Penduduk (F-1.01);
  5. Petugas Dinas merekam data kedalam database kependudukan dengan SIAK untuk mendapatkan NIK;
  6. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Biodata Penduduk WNI (F-1.07); dan
  7. Pemohon menerima Biodata Penduduk WNI (F-1.07).

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Biodata Penduduk"