Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Surat Kematian (visum) dari dokter /petugas kesehatan, Surat Keterangan Kematian dari Perbekel/Lurah
  2. foto copy KK dan KTP yang bersangkutan bagi Orang Asing yang berstatus tinggal terbatas
  3. foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal
  4. SKTT yang bersangkutan bagi Orang Asing dengan status tinggal terbatas
  5. dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi Orang Asing dengan ijin singgah atau visa kunjungan.

  1. petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki
  2. petugas operator membuat draf akta kematian dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data.
  3. koreksi draf akta kematian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki.
  4. petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  5. pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada akta kematian dan buku register
  6. kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil menerbitkan dan menandatanggi akta kematian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf e
  7. petugas menyerahkan akta kematian kepada pemohon;

a.  Senin – Kamis     : 08.00 - 15.30 WITA.

b.  Jum’at                   : 08.00 - 15.30 WITA

c.  Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional  libur

Tidak dikenakan biaya (gratis)

Pencatatan kematian bagi Warga Negara Asing

  1. Pengaduan Pelayanan dialamatkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  1. Alamat    :Jl. Kompleks Perkantoran Bumi Sara’ea
  2. WA                  : 0821 8939 8058
  3. Email               : span.103.201109@gmail.com
  4. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

  1. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi eksternal
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"