Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. mengisi formulir pencatatan peristiwa luar negeri.
  2. surat keterangan yang di terbitkan oleh Kedutaan besar Republik Indonesia ( KBRI ) tentang peristiwa luar negeri.
  3. foto copy bukti peristiwa luar negeri dari Negara setempat dan menunjukan aslinya serta diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
  4. foto copy passport yang telah di legalisir dan atau ;
  5. foto copy KTP- el suami istri.
  6. pemohon yang di wakili orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000;
  7. Foto copy passport yang telah di legalisir oleh imigrasi (WNA)
  8. Foto copy Vissa yang telah di legalisir oleh Imigrasi (WNA)
  9. SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana (WNA)

  1. petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi.
  2. petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran.
  3. koreksi draf kutipan akta kelahiran oleh pemohon, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator.
  4. petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk.
  5. Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta kelahiran dan buku register.
  6. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kelahiran.
  7. operator mencetak kutipan akte kelahiran.
  8. petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.

a.  Senin – Kamis     : 08.00 - 15.30 WITA.

b.  Jum’at                   : 08.00 - 15.30 WITA

c.  Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional  libur

Tidak dikenakan biaya (gratis)

Pencatatan kelahiran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pengaduan Pelayanan dialamatkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  1. Alamat    :Jl. Kompleks Perkantoran Bumi Sara’ea
  2. WA                  : 0821 8939 8058
  3. Email               : span.103.201109@gmail.com
  4. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

  1. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi eksternal
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"