Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. mengisi formulir permohonan.
  2. surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dari Perbekel/Lurah
  3. foto copy KK dan KTP-el bagi yang menemukan anak tersebut.
  4. berita Acara Pemeriksaan Kepolisian.
  5. melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru).
  6. fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  7. fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
  8. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000.

  1. petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi.
  2. petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran.
  3. koreksi draf kutipan akta kelahiran oleh pemohon, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator.
  4. petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk.
  5. Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta kelahiran dan buku register.
  6. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kelahiran.
  7. operator mencetak kutipan akte kelahiran.
  8. petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.

a.  Senin – Kamis     : 08.00 - 15.30 WITA.

b.  Jum’at                   : 08.00 - 15.30 WITA

c.  Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional  libur

Tidak dikenakan biaya (gratis)

Pencatatan Kelahiran yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya

  1. Pengaduan Pelayanan dialamatkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  1. Alamat    :Jl. Kompleks Perkantoran Bumi Sara’ea
  2. WA                  : 0821 8939 8058
  3. Email               : span.103.201109@gmail.com
  4. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

  1. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi eksternal
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"