Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dari Perbekel/Lurah
  3. foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau
  4. Surat Keterangan Kawin dari Perbekel/Lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975
  5. melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana (bagi kelahiran baru)
  6. fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  7. fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
  8. apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian
  9. Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK
  10. foto copy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
  11. foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
  12. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermatarai 6000

  1. petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  2. petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran
  3. koreksi draf kutipan akta kelahiran oleh pemohon, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator.
  4. petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk.
  5. Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta kelahiran dan buku register
  6. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kelahiran
  7. operator mencetak kutipan akte kelahiran
  8. petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

a.  Senin – Kamis     : 08.00 - 15.30 WITA.

b.  Jum’at                   : 08.00 - 15.30 WITA

c.  Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional  libur

Tidak dikenakan biaya (gratis)

Pencatatan Kelahiran orang asing

  1. Pengaduan Pelayanan dialamatkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  1. Alamat    :Jl. Kompleks Perkantoran Bumi Sara’ea
  2. WA                  : 0821 8939 8058
  3. Email               : span.103.201109@gmail.com
  4. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

  1. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi eksternal
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"