Standar Pelayanan Bantuan Sarana dan Prasarana/ Infrastruktur (APBD Kab. Pemalang)

  1. Persyaratan Pencairan Tahap 1 (60%) : 1. Surat rekomendasi pencairan dana oleh Camat rangkap 1 (satu); 2. Berita Acara verifikasi Kecamatan atas berkas pencairan rangkap 1(satu); 3. Fotocopy Peraturan Desa tentang APBDes / Perubahan APBDes dan atau Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes / Penjabaran Perubahan APBDes yang mencantumkan kegiatan bantuan keuangan yang bersifat khusus rangkap 3 (tiga); 4. Kwitansi rangkap 5 (lima) dengan perincian sebagai berikut : a. 1 (satu) Kwitansi bermaterai dengan tanda tangan dan stempel basah; b. 4 (empat) Kwitanpa tanpa materai dengan tanda tangan dan stempel basah. c. Fotocopy buku rekening bank kas desa legalisir oleh Bank terkait rangkap 5 (lima). 5. Fotocopy buku rekening bank kas desa dilegalisir oleh Bank terkait rangkap 5 (lima).
  2. Pencairan Tahap 1I (40%) : Surat rekomendasi pencairan dana oleh Camat rangkap 1 (satu); Berita Acara verifikasi Kecamatan atas berkas pencairan rangkap 1(satu); Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahap sebelumnya dilampiri fotocopy data dukung pertanggungjawaban yang lengkap dan sah rangkap 2 (dua); Foto pelaksanaan 50% rangkap 5 (lima); Kwitansi rangkap 5 (lima) dengan perincian sebagai berikut : a. 1 (satu) Kwitansi bermaterai dengan tanda tangan dan stempel basah; b. 4 (empat) Kwitansi tanpa bermaterai dengan tanda tangan dan stempel basah. Fotocopy buku rekening bank kas desa dilegalisir oleh Bank terkait rangkap 5 (lima).

  1. Lembaga / Pemerintah Desa datang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang dengan membawa Persyaratan lengkap dan menyerahkan kepada petugas di Bidang Pembangunan, Informasi dan Pengembangan Kawasan Perdesaan untuk di koreksi dan di verisikasi;
  2. Setelah berkas lengkap dan benar, dibuatkan rekomendasi kepada Dispermasdesdukcatpil Prov. Jateng, Cq. Biro.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Bantuan Keuangan Sarana dan Prasarana

HALO BUPATI PEMALANG :  CALL. 1708

Kotak Saran; Email : dinpermasdes.pml@gmail.com; Twitter : @dinpermasdespml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Sarana dan Prasarana/ Infrastruktur (APBD Kab. Pemalang)"