Izin Pendirian Distributor Obat Hewan

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur melalui DPM & PTSP
  2. 2. KTP Pemilik Perusahaan
  3. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. 4. Hak Guna Bangunan (HGB)
  5. 5. Izin lokasi usaha /Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  6. 6. Izin Gangguan (HO)
  7. 7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. 8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  9. 9. Rekom dari Kadisnak/Keswan Kab/Kota
  10. 10. Rekom dari ASOHI
  11. 11. Rekom dari Ditkeswan Cq. Subdit POH
  12. 12. Surat Penunjukkan dari Produsen atau Importir
  13. 13. Matrai 6000

  1. PROSEDUR PELAYANAN IZIN PENDIRIAN DISTRIBUTOR OBAT HEWAN

5 (LIMA) HARI KERJA setelah diterimanya permohonan secara lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:

  • 3 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 2 Hari Kerja pada OPD Teknis

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Distributor Obat Hewan"