Penerbitan Rekomendasi Evaluasi APBDesa

No. SK: 061/04/K/TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar Dari Ketua Rt Dan Ketua Rw;
  2. Membawa Ktp/ Kk Asli Atau Fc;
  3. Surat Keterangan Dari Desa Yang Sudah Ditandatangani Kepala Desa;
  4. Penandatangan Surat Keterangan Oleh Camat

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Kecamatan Untuk Menyerahkan Berkas Pemohonan;
  2. Pemeriksaan Berkas, Petugas Mengecek Dan Meneliti Kesesuaian Persyaratan;
  3. A. Jika Berkas Belum Benar Dan Lengkap Serta Apabila Tidak Sesuai Maka Permohonan Akan Ditolak.
  4. B. Jika Berkas Benar Dan Lengkap Maka Surat Keterangan Akan Diproses;
  5. Pemarafan Oleh Pejabat Yang Berwenang;
  6. Penyerahan Surat Keterangan.

Maksimal 7 (Tujuh) Hari Kerja Terhitung Persyaratan Diterima Lengkap;

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Evaluasi APBDesa

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Evaluasi APBDesa"