Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10000 (sepuluh ribu) Ton Pertahun

  1. Persyaratan Admnistratif 1. Membuat Surat Permohonan ke Gubernur
  2. 2. Akta Pendirian Badan Usaha
  3. 3. Biodata Badan Usaha (Company Profie)
  4. 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. 5. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. 6. Surat Keterangan Domoisili Badan Usaha
  7. 7. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. 8. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi apangan oleh TIm Teknis;
  9. 9. Sumber perolehan bahan baku/bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bhaan bakar lain yang diusahakan;
  10. 10. ata standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain yang akan diniagakan;
  11. 11. Nama dan merk dagang bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain untuk retail;
  12. 12. Informasi kelayakan usaha
  13. 13. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan penyediaan bahan bakar lain (biofuel) sebagai bahan bakar lain;
  14. 14. Surat pernyataan tertulis di atas materai kesanggupan memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja sera pengelolaan lingkungan hidup.

  1. -

15 (LIMA BELAS) HARI KERJA setelah diterimanya permohonan secara lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:

  • 5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 10 Hari Kerja pada OPD Teknis

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10000 (sepuluh ribu) Ton Pertahun"