Pelayanan Legalisir Dokumen

  1. Membawa Ktp / Kk Asli

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Kecamatan Untuk Menyerahkan Berkas Pemohonan;
  2. Pemeriksaan Berkas, Petugas Mengecek Dan Meneliti Kesesuaian Persyaratan;
  3. A. Jika Berkas Belum Benar Dan Lengkap Serta Apabila Tidak Sesuai Maka Permohonan Akan Di Tolak;
  4. B. Jika Berkas Benar Dan Lengkap Maka Berkas Yang Di Legalisir Akan Di Proses;
  5. Pemafaran Oleh Pejabat Yang Berwenang
  6. Penyerahan Berkas Legalisir

Maksimal 7 (Tujuh) Hari Kerja Terhitung Persyaratan Diterima Lengkap;

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Dokumen"