Legalisasi Surat Keterangan Pindah Penduduk

No. SK: 061/04/K/TAHUN 2023

  1. Fc Surat Nikah Orangtua ( Dilegalisir );
  2. Surat Kematian Orangtua ( Bapak/Ibu) ( Dilegalisir );
  3. Fc Akta Kelahiran Para Ahli Waris ( Dilegalisir );
  4. Fc Ktp Para Ahli Waris ( Dilegalisir )
  5. Fc Kk Para Ahli Waris ( Dilegalisir);
  6. Fc Ktp Dua Orang Saksi (Dilegalisir);
  7. Pembayaran Pbb Tahun Terakhir;

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Kecamatan Untuk Menyerahkan Berkas Pemohonan.
  2. Pemeriksaan Berkas, Petugas Mengecek Dan Meneliti Kesesuaian Persyaratan.
  3. A. Jika Berkas Belum Benar Dan Lengkap Serta Apabila Tidak Sesuai Maka Permohonan Akan Di Tolak;
  4. B. Jika Berkas Benar Dan Lengkap Maka Surat Keterangan Ahli Waris Akan Di Proses;
  5. Pemafaran Oleh Pejabat Yang Berwenang
  6. Penyerahan Surat Keterangan Ahli Waris

Maksimal 1 (satu) Hari Kerja Terhitung Persyaratan Diterima Lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Pindah Penduduk

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Pindah Penduduk"