Pelayanan Surat Pindah Datang

  1. - Surat Keterangan Pindah Datang Wni Dari Desa Asal;
  2. Surat Pengantar Dari Ketua Rt Dan Ketua Rw Di Tempat Baru;
  3. Mengisi Formulir Isian Biodata Penduduk Untuk Wni (F.1.01) Di Desa, Yg Ditandatangani Oleh Kepala Keluarga, Ketua Rt,Ketua Rw Dan Lurah Di Alamat Baru;
  4. Mengisi Formulir Ktp Wni ( Model F-1.21);
  5. Pas Foto 2 X 3 Sebanyak 3 Lembar;
  6. Pencetakan Kk Dan Ktp Di Kecamatan Dan Penandatanganan Kartu Keluarga Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara.

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Kecamatan Untuk Menyerahkan Berkas Pemohonan;
  2. Pemeriksaan Berkas, Petugas Mengecek Dan Meneliti Kesesuaian Persyaratan;
  3. A. Jika Berkas Belum Benar Dan Lengkap Serta Apabila Tidak Sesuai Maka Permohonan Akan Ditolak.
  4. Jika Berkas Benar Dan Lengkap Maka Surat Keterangan Akan Diproses;
  5. Pemarafan Oleh Pejabat Yang Berwenang;
  6. Penyerahan Surat Keterangan.

Maksimal 7 (Tujuh) Hari Kerja Terhitung Persyaratan Diterima Lengkap;

 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Petugas Pelayanan Yang Berkualitas, Adanya Kepastian Persyaratan, Biaya Dan Waktu Penyelesaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Datang"