a. Pendaftaran antrian pemohon dan menunggu panggilan |
b. Penyerahan dan pengecekan berkas |
c. Jika lengkap dlanjutkan diproses jika tidak lengkap dikembalikan |
d. Pencatatan nomor dan agenda surat |
e. Proses pembuatan dan penerbitan dokumen |
f. Penyerahan dokumen ke pemohon dan pelayanan selesai |
Tidak dipungut biaya |
Surat Persetujuan Pembangunan Sarana Sosial
PERSYARATAN
• KTP
• No Telp Aktif
• Bukti Gambar / Video Aduan
WAKTU PENYELESAIAN
5 Menit
Jangka Waktu Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan
1. Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja
2. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat - lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja
3. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat - lambatnya diselesaikan dalam 60
BIAYA DAN TARIF
Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang.
PRODUK PENGADUAN
Hasil Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan
PELAYANAN PENGADUAN
Menyampaikan Pengaduan/ saran / Aspirasi melalui berbagai kanal pengaduan Pemerintah Kota Semarang seperti
• SMS : LaporHendi *aduan* kirim ke 1708
• Email : semarangpemkot@semarangkota.go.id
• Facebook : https://www.facebook.com/kotasemarang.pemerintah
• Twitter : https://twitter.com/PemkotSmg
• Instagram : https://www.instagram.com/semarangpemkot/
• Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCrDpcBofGGMLsAmxtjZBHlQ
• Lapor.go.id
• Telp : 112
• WhatsApp : 081215000512
• Telegram : http://t.me/pemeritahkotasemarang
• LINE : https://line.me/ti/p/bK0BiQY048
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store