Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian komoditas tambangnya berasal dari dalam provinsi

  1. Persyaratan Admnistratif Badan Usaha 1. Surat Permohonan 2. Profil Badan Usaha 3. Akta Pendirian badan Usaha yang bergerak dibidang usaha pertambangan 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5. Susunan direksi dan daftar pemegang saham, dan 6. Surat Keterangan domisili
  2. Persyaratan Administratif Koperasi 1. Surat Permohonan 2. Profil Koperasi 3. Akta Pendirian Koperasi yang bergerak dibidang usaha pertambangan 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5. Susunan pengurus, dan 6. Surat Keterangan domisili
  3. Persyaratan Administratif Perorangan 1. Surat Permohonan 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ; dan 4. Surat Keterangan domisili
  4. Persyaratan Teknis 1. SK Izin Prinsip 2. Rencana pasokan komoditas tambang yang akan diolah 3. Nota kesepahaman dengan pemasok bahan tambang 4. Laporan kegiatan terakhir dari pemegang IUP OP 5. Daftar tenaga ahli pertambangan/geologi yang berpengalaman minial 3 tahun (CV,Sertifikat dll) 6. Rencana produksi per tahun pemegang IUP OP 7. Fotokopi studi kelayakan dan izin lingkungan hidup 8. Persetujuan RKAB 2 (dua) tahun terakhir dari pemegang IUP OP yang bekerja sama 9. Pernyataan sanggup untuk mematuhi perundang-undangan di bidang Lingkungan
  5. Persyaratan Financial 1. Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kecuali perusahaan baru 2. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan 3. Referensi bank pemerintah/swasta nasional

  1. PROSEDUR Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian komoditas tambangnya berasal dari dalam provinsi

11 (SEBELAS) HARI KERJA setelah diterimanya permohonan secara lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:

  • 5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 6 Hari Kerja pada OPD Teknis

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian komoditas tambangnya berasal dari dalam provinsi"