Izin Usaha Pertambangan Khusus Sekali Pengangkutan Penjualan

  1. Persyaratan Admnistratif Badan Usaha 1. Surat Permohonan 2. Profil Badan Usaha 3. Akta Pendirian badan Usaha yang bergerak dibidang usaha pertambangan 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5. Susunan direksi dan daftar pemegang saham, dan 6. Surat Keterangan domisili
  2. Persyaratan Administratif Koperasi 1. Surat Permohonan 2. Profil Koperasi 3. Akta Pendirian Koperasi yang bergerak dibidang usaha pertambangan 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5. Susunan pengurus, dan 6. Surat Keterangan domisili
  3. Persyaratan Administratif Perorangan 1. Surat Permohonan 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ; dan 4. Surat Keterangan domisili
  4. Persyaratan Teknis 1. Master Plan Kegiatan yang dikerjakan 2. Jumlah Tonase 3. Kualitas Mineral yang digali 4. Nota kesepahaman dengan pengguna akhir 5. Perjanjian Jual Beli dengan pembeli.

  1. PROSEDUR PELAYANAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS SEKALI PENGANGKUTAN PENJUALAN

11 (SEBELAS) HARI KERJA setelah diterimanya permohonan secara lengkap dan benar dengan rincian:

  • 5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 6 Hari Kerja pada OPD Teknis

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan Khusus Sekali Pengangkutan Penjualan"