Rekomendasi Penggunaan Ruang Pengawasan Jalan

  1. 1. Persyaratan administrasi a. Permohonan rekomendasi penerbitan izin menddirikan bangunan dalam pemanfaatan ruwasja diajukan secara tertulis oleh Pemerintah daerah/Kabupaten.Kota kepada Kepala Badan.
  2. 2. Permohonan rekomenasi dilengkapi dengan persyaratan teknis meliputi : a. Gambar situasi bangunan b. Jenis peruntukan bangunan c. Rencana Jalan akses d. Rencana sistem drainase

  1. PROSEDUR PELAYANAN REKOMENDASI PENGGUNAAN RUANG PENGAWASAN JALAN

  • 5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 12 Hari Kerja pada OPD Teknis

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penggunaan Ruang Pengawasan Jalan"