Dispensasi Penggunaan Jalan yang Memerlukan Perlakuan Khusus

  1. 1. Persyaratan administrasi a. Surat permohonan yang berisi data/dentitas pemohon. b. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan perbaikan alinemen vertikal dan horizontal pelebaran alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kekuatan struktur jalan, pningkatan kekuatan struktur jembaan, dan pengaturan lalu lintas untuk keperluan penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlkuan khusus. c. Menyediakan jadwal waktu pelaksanaan. d. Menyediakan jaminan pelaksanaan dari Bank engan nilai yang telah dihitung bersama.
  2. 2. Persyaratan teknis meliputi :. a. Menyediakan rute b. Melaporkan jenis muatan yang diangkut c. melaporkan rit angkutan d. melaporkan Berat dan dimensi angkutan e. Menyediakan Rencana Teknis f. Menyediakan Jadwal waktu pelaksanaan.

  1. PROSEDUR PELAYANAN DISPENSASI PENGGUNAAN JALAN YANG MEMERLUKAN PERLAKUAN KHUSUS

  • 5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 12 Hari Kerja pada OPD Teknis

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Penggunaan Jalan yang Memerlukan Perlakuan Khusus"