Standar Pelayanan Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

  1. surat Pengantar dari RT atau nama lain
  2. fk bukti pendidikan terakhir
  3. dokumen atau bukti peristiw kependudukan atau peristiwa penting

  1. pemohon mengisi dan menandatangani formulir, dan menyerahkan kepada petugas
  2. verivikasi dan validasi sekaligus perekaman data
  3. petugas verifikator memeriksa hasil perekaman
  4. penandatanganan dokumen
  5. penyerahan dokumen
  6. hasil pelayanan diinventaris

berkas diferivikasi falidasi data, pengambilan nomor antrian dan mnunggu dipanggil, menyerahkan ke FO menerima bukti penerimaan brks, brks diproses, mnunggu mndpatkan sms, pengambilan brks pada bagian pengambilan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Ditanggapi dan ditangani langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

edisdukcapil.kotabinjai.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI"