Penerbitan Kartu Keluarga (Baru) Karena Membentuk Keluarga Baru

  1. buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian
  2. skpwni
  3. fk. ktp-el

  1. pemohon memberikan kepada petugas
  2. operator merekam data
  3. verifikasi dalam draft dokumen
  4. penandatanganan kadis
  5. penyerahan dokumen
  6. pengarsipan

10 menit pemohon menyerahkan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapan

10 menit operator merekam data

10 menit petugas verifikator periksa draft dokumen

5 menit penandatangan kadis

10 menit penyerahan dokumen

10 menit pengarsipan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KK Baru

ditanggapi langsung oleh tim pengaduan

fb Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai

wa Hallo Disdukcapil Binjai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

edisdukcapil.binjaikota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (Baru) Karena Membentuk Keluarga Baru"