Izin Pemanfaatan Sarana dan Prasarana ke PU-an

  1. Data teknsi (gambar teknis) dan koordinat lokasi sarana dan prasarana ke PU-an yang akan digunakan

  1. PROSEDUR PELAYANAN IZIN PEMANFAATAN SARANA / PRASARANA KE PU AN

  • 2 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 3 Hari Kerja pada OPD Teknis

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Sarana dan Prasarana ke PU-an "