Izin Pengusahaan Sumber Daya Air

  1. 1. Mengisi Formulis (Surat Permohonan)
  2. 2. Fotokopi Akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbadan hukum
  3. 3. Fotokopi KTP & NPWP pemohon
  4. 4. Maksud dan tujuan pengusahaan sumber daya air
  5. 5. Rencana tempat atau lokasi penggunaan
  6. 6. Jumlah air dan / atau dimensi ruang pada sumber air yang diperlukan untuk digunakan
  7. 7. Jangka waktu yang diperlukan untuk penggunaan sumber daya air
  8. 8. Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan
  9. 9. Data Situasi

  1. PROSEDUR PELAYANAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR

  • 2 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 3 Hari Kerja pada OPD Teknis

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengusahaan Sumber Daya Air "