Rekomendasi Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan Luar Negeri

  1. 1. Permohonan Tertulis kepada Direktur Jenderal Pemagangan Ditjen Bina Lattas Kemnaker RI
  2. 2. Copy Izin LPK yang masih berlaku
  3. 3. Copy perjanjian LPK dengan Lembaga Penerima Pemagnagn Luar Negeri
  4. 4. Program Pemagangan yang akan dilaksanakan
  5. 5. Profile LP (Struktur Organisasi, alamat, telephone, faximile)

  1. PROSEDUR PELAYANAN REKOMENDASI IZIN PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI LUAR WILAYAH INDONESIA

  • 5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 7 Hari Kerja pada OPD Teknis

-

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan Luar Negeri "