Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan

  1. Persyaratan Admnistratif Badan Usaha 1. Surat Permohonan 2. Profil Badan Usaha 3. Akta Pendirian badan Usaha yang bergerak dibidang usaha pertambangan 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5. Susunan direksi dan daftar pemegang saham, dan 6. Surat Keterangan domisili
  2. Persyaratan Administratif Koperasi 1. Surat Permohonan 2. Profil Koperasi 3. Akta Pendirian Koperasi yang bergerak dibidang usaha pertambangan 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5. Susunan pengurus, dan 6. Surat Keterangan domisili
  3. Persyaratan Administratif Perorangan 1. Surat Permohonan 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ; dan 4. Surat Keterangan domisili
  4. Persyaratan Teknis 1. Peta permohonan IUP Operasi Produksi 2. Koordinat permohonan IUP Operasi Produksi yang 3. Daftar tenaga ahli pertambangan/geologi yang berpengalaman minimal 3 tahun (CV, Sertifikat dll) 4. Bukti pembayaran Jaminan Kesungguhan 5. Laporan Neraca Keuangan 6. Surat Keputusan IUP Eksplorasi 7. Laporan Eksplorasi 8. Laporan Studi Kelayakan 9. Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL&UPL 10. Rencana Reklamasi 11. Rencana Pasca Tambang 12. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 13. Rencana Pembangunan Sarana dan Prasarana 14. Pertimbangan Bupati/Walikota : Kehutanan, Tata Ruang
  5. Persyaratan Lingkungan 1. Pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  6. Persyaratan Financial 1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan eksplorasi

  1. Prosedur Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan

12 (DUA BELAS) HARI KERJA setelah diterimanya permohonan secara lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:

  • 5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 7 Hari Kerja pada ODP Teknis

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan"